Salin Artikel

Fakta Penata Busana Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Dibunuh Teman hingga Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh penata busana, Satriyo (36) atau Gery, Minggu (17/5/2020).

Ketiga pelaku yakni, MM (27), AC (21), dan DC (19). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo saat hendak menjual mobil korban.

Sedangkan tersangka DC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

Kepada polisi, mereka mengaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku ini sudah direncanakan.

Mereka, sambungnya, sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku sepakat dari awal sudah mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).

Kata Aris, ketiga pelaku ini merupakan teman korban. Pelaku MM sudah mengenal korban lebih dahulu.

Diceritakan Aris, kejadian berawal saat MM mengajak AC dan DC ke rumah korban untuk melancarkan aksinya, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya.

Tak berselang lama, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban.

Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala.

 

Setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku, fakta baru pun terungkap. Ternyata motif pelaku membunuh korban ingin menguasai hartanya karena sedang terlilit utang.

Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban.

“Tidak ada motif lain, hanya ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.

Polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku setelah mendapatkan rekaman kamera CCTV dari tetangga korban.

“Pelaku dikenali dari CCTV tetangga korban. Untuk motifnya, polres yang menyelidiki,” kata Kapolres Kaliwates Edy Sudarto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pelaku MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo, saat hendak menjual mobil milik korban.

Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

Dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak polisi karena berusaha mencoba melarikan diria saat akan ditangkap.

“Saat hendak ditangkap, dua tersangka ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.

 

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau.

Sedangkan untuk barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/03350031/fakta-penata-busana-ditemukan-tewas-membusuk-di-rumahnya-dibunuh-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke