PEKANBARU, KOMPAS.com - HS alias Heru (20) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap ayah tirinya berinisial D di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (10/5/2020).
Pelaku menganiaya korban karena tidak terima dibangunkan saat tidur.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: 4 Pedagang Ini Hampir Setahun Menjual Daging Sapi yang Ternyata Babi
Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, pelaku HS telah diamankan oleh Polsek Rumbai.
Kini HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Motif penganiayaan, tersangka marah dibangunkan tidur oleh Bapaknya. Korban dipukul menggunakan botol kaca," ucap Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Baca juga: 80 Imam Masjid dan Mushala Dikumpulkan Terkait Shalat Berjemaah
Kronologi
Budhia menjelaskan, D awalnya menyuruh HS agar bangun dari tidur karena waktu itu sudah siang.
Namun, HS justru merasa kesal. Dia lalu mengambil botol kaca dan langsung memukul kepala ayah tirinya itu hingga botol pecah.
Akibat pukulan HS, kepala buruh harian lepas itu mengucurkan darah.
Korban kemudian berjalan ke arah luar rumah dengan kondisi terhuyung-huyung.
"Korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka. Namun, tersangka kembali mengambil botol yang lain dan kembali memukulkannya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," sebut Budhia.
Baca juga: Target Akhir Mei 2020 Bebas Corona, Ini Strategi Pemkot Padang