Tak berhenti di situ, menurut Budhia, HS mengambil sebuah kayu broti dan memukul punggung korban hingga tak berdaya.
Budhia mengatakan, kejadian itu disaksikan oleh anak kandung korban berinisial MM yang langsung berteriak.
Teriakan itu memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Tetangga yang mendengar teriakan datang ke rumah korban. Tersangka saat itu langsung kabur. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rumbai," kata Budhia.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
"Tersangka berhasil ditangkap pada malamnya sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan turut dibantu warga," kata Budhia.
Tersangka HS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.