Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah Dibangunkan Saat Tidur, Remaja Pukul Kepala Ayah Pakai Botol

Kompas.com - 11/05/2020, 21:24 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - HS alias Heru (20) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap ayah tirinya berinisial D di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (10/5/2020).

Pelaku menganiaya korban karena tidak terima dibangunkan saat tidur.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: 4 Pedagang Ini Hampir Setahun Menjual Daging Sapi yang Ternyata Babi

Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, pelaku HS telah diamankan oleh Polsek Rumbai.

Kini HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Motif penganiayaan, tersangka marah dibangunkan tidur oleh Bapaknya. Korban dipukul menggunakan botol kaca," ucap Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: 80 Imam Masjid dan Mushala Dikumpulkan Terkait Shalat Berjemaah

Kronologi

Budhia menjelaskan, D awalnya menyuruh HS agar bangun dari tidur karena waktu itu sudah siang.

Namun, HS justru merasa kesal. Dia lalu mengambil botol kaca dan langsung memukul kepala ayah tirinya itu hingga botol pecah.

Akibat pukulan HS, kepala buruh harian lepas itu mengucurkan darah.

Korban kemudian berjalan ke arah luar rumah dengan kondisi terhuyung-huyung.

"Korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka. Namun, tersangka kembali mengambil botol yang lain dan kembali memukulkannya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," sebut Budhia.

Baca juga: Target Akhir Mei 2020 Bebas Corona, Ini Strategi Pemkot Padang

Tak berhenti di situ, menurut Budhia, HS mengambil sebuah kayu broti dan memukul punggung korban hingga tak berdaya.

Budhia mengatakan, kejadian itu disaksikan oleh anak kandung korban berinisial MM yang langsung berteriak.

Teriakan itu memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Tetangga yang mendengar teriakan datang ke rumah korban. Tersangka saat itu langsung kabur. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rumbai," kata Budhia.

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.

"Tersangka berhasil ditangkap pada malamnya sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan turut dibantu warga," kata Budhia.

Tersangka HS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com