SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah moda transportasi di Jawa Timur akan difungsikan kembali menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono mengatakan, sarana transportasi itu akan beroperasi secara terbatas mulai 10 Mei 2020.
"Syarat-syarat penumpang sesuai yang diatur dalam SE nomor 4 2020," kata Nyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (8/5/2020) malam.
Baca juga: Pasien Malah Bertambah Saat PSBB, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya
Untuk moda transportasi pesawat hanya dibuka untuk rute Jakarta - Surabaya dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Sementara untuk moda kereta api, dibuka untuk jurusan Surabaya - Jakarta yang melalui 3 jalur.
"Pertama Jakarta ke Surabaya dari Stasiun Pasar Turi melalui Semarang, lalu jalur selatan melalui Yogyakarta dan rute Surabaya ke Bandung," kata Nyono.
Baca juga: Youtuber Ferdian Paleka Bisa Berpindah Kota Saat PSBB, Ini Kata Polisi