Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Lombok Kembali Buka Penerbangan Domestik, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 08/05/2020, 17:58 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Bandara Internasional Lombok (BIL) kembali membuka penerbangan domestik dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mulai Jumat (8/5/2020)

"Kami siap melaksanakan peraturan tersebut dan siap melayani operasional terbatas maskapai penerbangan sesuai jam operasional Bandara Lombok saat ini, yaitu mulai pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita," kata General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati.

Pelaksanaan operasional terbatas tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Ini Alasan Bupati Mimika Usul ke Jokowi Tutup Sementara Freeport

"Kami juga menyiapkan posko terpadu yang terdiri dari pihak bandara, TNI/Polri, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan kekuatan 43 orang personel yang bertugas secara bergiliran," terang Nugroho Jati.

Nugroho Jati menegaskan, bahwa ketentuan terkait penumpang sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bukanlah untuk perjalanan mudik, melainkan diperuntukkan bagi perjalanan penumpang dalam rangka tugas kedinasan.

Selain kedinasan, diperuntukkan repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Sementara, untuk pembelian tiket, para calon penumpang harus melengkapi dokumen seperti surat tugas dari instansi atau lembaga, surat keterangan bebas Covid-19, serta melaporkan rencana perjalanan yang akan dilakukan.

Baca juga: Bandara Lombok Masih Layani Penerbangan Penumpang, Ini Alasannya

Penjualan tiket hanya dilakukan di kantor cabang maskapai penerbangan dan tidak di bandara.

Setibanya di bandara, para petugas akan melakukan pengecekan dokumen di area dropzone sebelum penumpang masuk ke dalam terminal.

Ketentuan lebih lengkap mengenai persyaratan serta jadwal penerbangan dapat menghubungi kantor cabang atau layanan pelanggan maskapai yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com