SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan dengan nomor: 300/4157/436.8.4/2020 pada 30 April 2020.
Hal itu dilakukan mengingat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan atau tindak kriminal.
Risma mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga Kota Pahlawan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan beberapa arahan.
Baca juga: Sepekan PSBB Surabaya, 290 Masjid dan Mushala Masih Gelar Tarawih, Mobilitas Warga Berkurang
Di antaranya, mengantisipasi dengan membatasi aktivitas pada malam hari, terutama untuk belanja kebutuhan pokok sebisa mungkin dapat dilakukan pada siang hari.
"Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktivitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari," kata Risma, melalui surat edaran yang dilihat Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, para ibu dan anak perempuan diimbau agar tidak menggunakan perhiasan yang mengundang tindak kejahatan.
Kemudian, apabila berkendara, masyarakat juga diingatkan agar tidak melewati jalur yang sepi, terutama pada malam hari.
"Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan," kata Risma.
Di samping itu, ketika mengambil uang di mesin ATM, warga disarankan agar ditemani oleh saudara maupun teman agar tidak sendirian.