LAMPUNG, KOMPAS.com - Setidaknya 100 kendaraan yang hendak memasuki Provinsi Lampung diminta putar balik ke daerah asal.
Seratusan kendaraan tersebut terjaring di tujuh pos penyekatan yang didirikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung sejak 24 April 2020 kemarin.
Direktur Ditlantas Polda Lampung, Komisaris Besar Chiko Ardwiatto mengatakan, imbauan putar balik itu berdasarkan Permenhub 25 tahun 2020 yang mulai diberlakukan sejak 24 April 2020.
"Sudah ada sekitar 100 kendaraan yang kami imbau untuk putar balik. Dengan pendekatan humanis, alhamdulilah, mereka mau putar balik," kata Chiko dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Dalam Sehari Ada Puluhan Pemudik yang Diminta Putar Balik di Gunungkidul
Kemudian, per 27 April 2020, kata Chiko, akses masuk ke dan keluar dari Provinsi Lampung melalui jalur penyeberangan Selat Sunda ditutup secara total.
Penutupan akses kendaraan ini adalah yang masuk dari Pelabuhan Merak, Banten dan kendaraan dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Namun, untuk truk logistik dan kendaraan yang dikecualikan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tetap diperbolehkan melintas.
"Penutupan akses ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya dari daerah zona merah," kata Chiko.
Baca juga: Sudah 25.000 Pemudik Masuk Blora, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik