Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Warga yang Berkerumun Saat Judi Adu Muncang

Kompas.com - 20/04/2020, 17:39 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya  menggerebek belasan warga yang berkerumun saat berjudi adu muncang.

Lokasi perjudian itu berada di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).

Sebanyak 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian yang masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari bandar, pengatur perjudian sampai ke pemilik alat judi.

Baca juga: Pencuri Ini Malah Terima Bantuan dari Polisi, Begini Kisahnya

"Kita berhasil menggerebek 19 orang yang berkerumun di masa pandemi corona dan ternyata mereka sedang berjudi adu muncang (kemiri) di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Senin (20/4/2020).

Kasus ini bermula dari laporan warga, mengenai adanya kerumunan di saat ada imbauan social distancing dan pyshical distancing untuk memutus mata rantai virus corona.

Judi adu muncang merupakan permainan lokal Tasikmalaya, yakni menjepit dua buah kemiri yang masih bercangkang menggunakan alat pidekan atau dua bilah bambu yang sudah berbentuk mirip pagar bambu.

Dua kemiri yang dijepit bilah bambu itu dipukul alat khusus di bagian atasnya, hingga ada salah satu kemiri yang pecah.

"Nah, mereka memakai permainan adu muncang ini untuk taruhan uang berjudi," kata Siswo.

Baca juga: Ini Hukuman untuk Perwira Polisi yang Pukul 3 Bintara dan Jadi Viral

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar Rp 510.000, 1 set alat adu muncang, 2 buah pentungan kayu dan besi, 6 unit sepeda motor dan puluhan muncang atau kemiri yang masih bercangkang.

Para tersangka dijerat Pasal 303 jo Pasal 53 jo Pasal 56 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kita sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun," kata Siswo.

Saat ini, para tersangka perjudian adu muncang tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pembagian Sembako di Cibinong Ricuh, Bupati Bogor Tegur Baznas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com