Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Batu Bara Ilegal di Waduk Samboja Kutai Kartanegara Ancam 960 Jiwa

Kompas.com - 09/04/2020, 05:53 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Keberadaan tambang batu bara ilegal di bibir Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengancam 960 jiwa di sekitar lokasi itu.

Total ada empat desa yang merasakan dampak jika sewaktu-waktu jika waduk atau bendungan itu jebol.

"Kegiatan ilegal itu berada di hulu waduk hanya berjarak 15 meter dari bibir genangan," ungkap Kepala Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Anang Muchlis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/4/2020).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Tutup Tambang Ilegal di Ibu Kota Baru dan Sekitarnya

Anang menerangkan, para penambang ilegal bahkan tak segan-segan merusak pagar pembatas area bendungan sepanjang 200 meter.

Padahal pagar besi itu adalah barang aset negara.

"Pagar besi itu pengadaan 2016 lalu. Bahkan galian masuk ke area sabuk hijau (green belt) diacak-acak. Padahal itu area intinya, enggak itu," terang Muchlis.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Muchlis, pengerukan di bibir bendungan itu berpotensi membuat jebol dengan volume air 2.659 juta kubik.

"Itu kalau jebol terjadi banjir bandang habis semua pemukiman warga di sekitar situ. Total ada 192 KK dengan 960 jiwa," terang dia.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut telah menurunkan kualitas air baku bendungan.

Sebelumnya, baku mutu air masih normal atau sekitar 6 sampai 9 pH. Tapi setelah adanya aktivitas tambang itu, kadar asam air mulai tinggi atau sekitar 3 sampai 4 pH.

Padahal, keberadaan air bendungan itu dipakai oleh masyarakat dengan tingkat kebutuhan 10 liter per detik dan mengaliri irigasi lahan pertanian seluas 1.167 hektar di empat desa meliputi Desa Karya Jaya, Wonotirto, Rawa Guna dan Tanjung Harapan.

Belum lagi, PDAM Kutai Kartanegara rencana mengambil air baku bersumber dari bendungan tersebut.

Saat ini, kata Muchlis, mereka sedang melakukan pengajuan izin untuk mengambil air di bendungan itu.

Atas persoalan itu, Anang mengaku berkali-kali bersurat melaporkan aktivitas ilegal itu ke penegak hukum.

Baca juga: Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar Ibu Kota Baru akan Disetop

Terakhir, BWS Kalimantan III melayang surat ke Polda Kaltim tertanggal 1 April 2020 dengan nomor UM 0302-Bws10/64.4 meminta agar dilakukan penindakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com