Salin Artikel

Tambang Batu Bara Ilegal di Waduk Samboja Kutai Kartanegara Ancam 960 Jiwa

SAMARINDA, KOMPAS.com – Keberadaan tambang batu bara ilegal di bibir Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengancam 960 jiwa di sekitar lokasi itu.

Total ada empat desa yang merasakan dampak jika sewaktu-waktu jika waduk atau bendungan itu jebol.

"Kegiatan ilegal itu berada di hulu waduk hanya berjarak 15 meter dari bibir genangan," ungkap Kepala Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Anang Muchlis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/4/2020).

Anang menerangkan, para penambang ilegal bahkan tak segan-segan merusak pagar pembatas area bendungan sepanjang 200 meter.

Padahal pagar besi itu adalah barang aset negara.

"Pagar besi itu pengadaan 2016 lalu. Bahkan galian masuk ke area sabuk hijau (green belt) diacak-acak. Padahal itu area intinya, enggak itu," terang Muchlis.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi, kata Muchlis, pengerukan di bibir bendungan itu berpotensi membuat jebol dengan volume air 2.659 juta kubik.

"Itu kalau jebol terjadi banjir bandang habis semua pemukiman warga di sekitar situ. Total ada 192 KK dengan 960 jiwa," terang dia.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang berada di lokasi tersebut telah menurunkan kualitas air baku bendungan.

Sebelumnya, baku mutu air masih normal atau sekitar 6 sampai 9 pH. Tapi setelah adanya aktivitas tambang itu, kadar asam air mulai tinggi atau sekitar 3 sampai 4 pH.

Padahal, keberadaan air bendungan itu dipakai oleh masyarakat dengan tingkat kebutuhan 10 liter per detik dan mengaliri irigasi lahan pertanian seluas 1.167 hektar di empat desa meliputi Desa Karya Jaya, Wonotirto, Rawa Guna dan Tanjung Harapan.

Belum lagi, PDAM Kutai Kartanegara rencana mengambil air baku bersumber dari bendungan tersebut.

Saat ini, kata Muchlis, mereka sedang melakukan pengajuan izin untuk mengambil air di bendungan itu.

Atas persoalan itu, Anang mengaku berkali-kali bersurat melaporkan aktivitas ilegal itu ke penegak hukum.

Terakhir, BWS Kalimantan III melayang surat ke Polda Kaltim tertanggal 1 April 2020 dengan nomor UM 0302-Bws10/64.4 meminta agar dilakukan penindakan.

"Kami sudah 6 kali bersurat ke pihak berwenang aparat kepolisian hingga ke Kejati Kaltim," kata Anang.

Menurut Anang, sejak bertugas di BWS Kalimantan III 2017 lalu, laporan tambang ilegal beroperasi di wilayah tersebut sudah ada.

Hanya saja, para penambang seperti kucing-kucingan dengan petugas.

"Setelah dilaporkan atau disorot masyarakat aktivitas itu sempat berhenti. Enggak lama muncul lagi. Begitu terus," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, tim dari Polda Kaltim bersama Polsek Samboja sudah meninjau lokasi pasca-warga membakar satu unit ekscavator karena kesal dengan aktivitas tambang ilegal, pada Selasa (31/3/2020) lalu.

“Kami sudah pasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan. Kita masih selidiki kegiatan illegal itu,” ungkap Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama R Yusuf saat dihubungi Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/09/05530781/tambang-batu-bara-ilegal-di-waduk-samboja-kutai-kartanegara-ancam-960-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke