DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar, pada Selasa (7/4/2020).
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.
Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.
Baca juga: BNN Musnahkan 1,3 Ton Ganja dan Puluhan Kilogram Sabu
Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.
"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.
Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.
Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.