KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah

Ganjar Siapkan Jaring Pengaman Ekonomi Rp 1 Triliun untuk Karyawan Terdampak PHK

Kompas.com - 04/04/2020, 16:49 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Imbas coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai dirasakan sektor perekonomian.

Hingga Jumat (3/4/2020), sebanyak 2.869 buruh di Jawa Tengah (Jateng) telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 454 buruh dirumahkan tanpa upah.

Menanggapi fenomena itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan jaring pengaman ekonomi dan pendataan kartu pra kerja untuk karyawan yang terkena PHK.

“Pemprov Jateng telah menyiapkan Rp 1,4 triliun untuk penanganan Covid-19. Sekitar Rp 1 triliunnya akan digunakan untuk jaring pengaman ekonomi,” kata Ganjar, Sabtu (4/4/2020), dalam keterangan tertulis.

Terkait kartu pra kerja, imbuh dia, pemiliknya akan menerima beberapa fasilitas, seperti biaya insentif Rp 600.000 selama empat bulan, biaya survei Rp 50.000 tiga kali, dan satu kali pelatihan online senilai Rp 1 juta.

Baca juga: Respons Dampak Pandemi Covid-19, Ini Perubahan Kebijakan Penerima Kartu Pra Kerja

“Pemerintah pusat telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja. Silakan teman-teman mendaftar,” ujar Ganjar.

Untuk diketahui, kartu pra kerja bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang dirumahkan atau PHK.

Program itu juga ditujukan bagi para pencari pekerjaan atau seluruh warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang sedang tidak bersekolah atau berkuliah.

Untuk mendapatkan kartu pra kerja, masyarakat harus mendaftarkan diri melalui situs web prakerja.go.id.

“Pendaftaran dibuka 7 April secara online. Jateng mendapat kuota sebanyak 241.705,” kata Ganjar.

Baca juga: Segera Dibuka, Bagaimana Cara Daftar Kartu Pra Kerja?

Terkait teknis pelaksanaan, Saat ini sedang disiapkan. Hal itu karena data penerimanya sangat dinamis.

“Maka dari itu pemerintah kabupaten atau kota harus segera bergerak mengumumkan pada masyarakat, baik untuk pendaftaran online atau pengusulan warga terdampak,” kata Ganjar.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com