Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Wabah Corona, Pemkab Pesisir Selatan Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran

Kompas.com - 01/04/2020, 14:58 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menghentikan sementara pemungutan pajak hotel, restoran, rumah makan dan kafe untuk tiga bulan ke depan.

Penghentian pemungutan pajak itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rumah Makan/Kafe periode April-Juni 2020.

"Bupati telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengusaha hotel, restoran, rumah makan dan kafe tentang penghentian sementara pemungutan pajak," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Pesisir Selatan, Rinaldi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Kondisi Pasien 01 Positif Corona Asal Pesisir Selatan Sumbar Membaik, Bisa Video Call dengan Bupati

Rinaldi menjelaskan kebijakan itu diambil bupati karena adanya wabah Covid-19 di Pesisir Selatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan serta daya beli masyarakat.

"Bupati sangat paham akan adanya penurunan pendapatan pengusaha tersebut sehingga ntuk mengurangi risiko bagi pengusaha, bupati mengeluarkan kebijakan itu," jelas Rinaldi.

Menurut Rinaldi, hingga Rabu ini tercatat ada dua orang warga Pesisir Selatan yang positif terinfeksi Covid-19.

Kemudian ada tiga orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 239 Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 ini.

Pemkab Pesisir Selatan juga melarang setiap kegiatan yang menghadirkan orang banyak seperti pesta, syukuran dan lainnya.

Baca juga: Dua Tenaga Kesehatan Lagi-lagi Positif Terjangkit Corona, Keduanya Asal Pesisir Selatan

Hal itu sebagai langkah antisipasi agar penyebaran virus corona tidak meluas setelah ditemukan dua kasus positif warga Pesisir Selatan.

"Bupati sudah instruksikan seluruh wali nagari atau kepala desa untuk melarang warga melakukan kegiatan yang menghadirkan orang banyak," kata Rinaldi.

Rinaldi mengatakan jika ada warga yang tetap nekad melakukan acara yang menghadirkan orang banyak maka acara tersebut dapat dibubarkan.

"Wali nagari dan keamanan harus membubarkan acara tersebut. Ini demi masyarakat sebagai antisipasi penyebaran virus corona ini," kata Rinaldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com