Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantau Asal Sumbar Diimbau Tak Mudik saat Pandemi Corona

Kompas.com - 29/03/2020, 09:21 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, menerapkan kebijakan "Pembatasan Secara Selektif" bagi perantau yang masuk ke Sumbar di daerah perbatasan.

Kebijakan yang diambil setelah melalui rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bertujuan menghambat penyebaran Covid-19.

"Setelah melalui rapat dengan Forkompinda, kita memutuskan melakukan Pembatasan Secara Selektif terhitung 29 Maret 2020," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Baca juga: Pemudik yang Pulang Kampung ke Purbalingga Wajib Pakai Gelang Identitas, Lepas Denda Rp 500.000

Irwan Prayitno menyebutkan pemberlakukan pembatasan selektif ini dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di 8 titik pintu masuk Sumbar.

"Bagi perantau yang masuk ke Sumbar dan terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu," ujarnya.

Baca juga: Wabah Corona, 60.000 Pemudik Dini Masuki Jawa Tengah

Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk.

"Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman," jelas Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini,  hari ini dilakukan rapat teknis bersama 7 kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.

"Tujuh Kepala daerah itu, Bupati Pasaman, Bupati Pasaman  Barat, Bupati Limapuluh Kota, Bupati Dhamasraya, Bupati Sijunjung, Bupati Solok Selatan dan Bupati Pesisir Selatan", jelas Irwan Prayitno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com