Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Pulang Kampung ke Purbalingga Wajib Pakai Gelang Identitas, Lepas Denda Rp 500.000

Kompas.com - 27/03/2020, 20:18 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah Dyah Hayuning Pratiwi memperketat keamanan dengan membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di lima titik perbatasan wilayah.

Kebijakan ini diambil karena adanya mobilisasi pemudik yang terus berdatangan dari luar kota.

"Petugas akan menyemprotkan disinfektan kepada semua kendaraan yang masuk dari luar kota. Termasuk mendata terhadap penumpang yang mudik ke Kabupaten Purbalingga," katanya dalam pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Jateng Fokus Rapid Test untuk ODP, Ganjar: Yang Sehat Tenang Saja

Seluruh pendatang yang masuk, kata dia, akan dipasang sebuah gelang karet putih sebagai identitas.

Pasalnya, seluruh pendatang yang masuk tersebut akan berstatus sebagai ODP dan wajib karantina mandiri selama 14 hari.

"Jadi seluruh masyarakat Purbalingga ikut mengawasi, jika melihat ada orang memakai gelang seperti ini, maka harus dipastikan orang tersebut melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," ujarnya.

Dia menegaskan, gelang tersebut tidak boleh dilepas selama masa karantina dan akan ada sanksi khusus apabila gelang tersebut dilepas oleh penggunanya.

"Ada denda Rp 500.000 jika ODP ketahuan melepas gelangnya, mulai malam ini kami akan bentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan bahkan nanti sampai tingkat desa untuk bergerak bareng-bareng mengawasi," ucapnya.

Baca juga: 8.400 Alat Rapid Test Sudah Tiba, Jateng Segera Gelar Tes Massal Virus Corona

Hingga Jumat (27/3/2020), kata dia, total ODP di Purbalingga sebanyak 968 orang.

Sementara itu, terdapat 41 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di mana lima dinyatakan positif dan lima dinyatakan negatif, sisanya masih menunggu hasil swab dari Jakarta dan Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com