Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sepakat UN 2020 Ditiadakan, Berikut Ini Alasannya...

Kompas.com - 24/03/2020, 14:46 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Rapat konsultasi yang dilakukan secara daring (online) antara anggota Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, disepakati bahwa ujian nasional (UN) 2020 ditiadakan.

Hal itu dilakukan karena merebaknya virus corona yang terjadi saat ini tidak memungkinkan untuk mengumpulkan para siswa agar dapat mengikuti ujian dalam satu tempat.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Baca juga: Fakta di Balik PDP Covid-19 Ditolak 4 Rumah Sakit, Kondisi Pasien Memburuk hingga Petugas Puskesmas Pakai Pelindung Jas Hujan

Meski UN 2020 ditiadakan, sambung dia, pemerintah diketahui sedang berusaha mengkaji sejumlah opsi sebagai penggantinya.

Adapun opsi pertama, dikatakan, pemerintah akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Hanya saja, pilihan tersebut hanya akan diterapkan jika sekolah mampu menjalankan secara online.

Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, maka akan diambil opsi kedua, yaitu dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah sebagai penentu kelulusan.

Baca juga: Darurat Virus Corona, Polisi Bubarkan Acara Hajatan dan Pengunjung Kafe

Untuk tingkat SMA dan SMP, dijelaskan dia, kelulusan siswa akan ditentukan dengan mempertimbakan penilaian kumulatif selama tiga tahun belajar.

Sedangkan untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan selama enam tahun belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.

Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com