MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menyelidiki pembangunan perumahan syariah ilegal yang berada di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.
Dari beberapa saksi yang diperiksa, diperoleh fakta perusahaan belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Madiun untuk pembangunan perumahan tersebut.
"Sudah sembilan saksi kami periksa. Dari saksi yang kami periksa menyebutkan belum ada izin resmi dari Pemkot Madiun," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Polisi Selidiki Perumahan Syariah yang Diduga Ilegal di Madiun
Ia menyebutkan, sembilan saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Perizinan Kota Madiun, Dinas PU Kota Madiun, dan instansi terkait.
Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa pejabat di BPN Kota Madiun terkait status tanah yang dibangun perumahan.
Terkait status tanah, kata Suharyono, polisi mendapatkan fakta satu bidang tanah masih berstatus milik warga.
Dengan demikian, perizinan perumahan syariah yang sudah dibangun dan dipasarkan itu belum bisa diproses.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Nyatakan Namanya Dicatut Dalam Kasus Perumahan Syariah Fiktif