Salin Artikel

Selidiki Perumahan Syariah Ilegal, Polisi Periksa 9 Saksi dari Dinas Perizinan, Dinas PU, dan BPN

Dari beberapa saksi yang diperiksa, diperoleh fakta perusahaan belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Madiun untuk pembangunan perumahan tersebut. 

"Sudah sembilan saksi kami periksa. Dari saksi yang kami periksa menyebutkan belum ada izin resmi dari Pemkot Madiun," ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Ia menyebutkan, sembilan saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Perizinan Kota Madiun, Dinas PU Kota Madiun, dan instansi terkait.

Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa pejabat di BPN Kota Madiun terkait status tanah yang dibangun perumahan. 

Terkait status tanah, kata Suharyono, polisi mendapatkan fakta satu bidang tanah masih berstatus milik warga.

Dengan demikian,  perizinan perumahan syariah yang sudah dibangun dan dipasarkan itu belum bisa diproses. 


Akan periksa pengembang

Usai memeriksa sembilan saksi, lanjut Suharyono, polisi akan memanggil pengusaha pengembang perumahan syariah tersebut.

Penyidik menjadwalkan pekan depan akan memeriksa pengusaha dan pengembangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menyelidiki pembangunan perumahan syariah yang diduga ilegal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Jawa Timur.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi pembangunan perumahan syariah itu belum memiliki izin dari Pemkot Madiun. 

Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

"Kami sementara menyelidikinya," kata Suharyono. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/29/08094961/selidiki-perumahan-syariah-ilegal-polisi-periksa-9-saksi-dari-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke