KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat tiga bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk bertarung di Pilkada Serentak 2020.
"Tiga pasangan bakal calon perseorangan itu yakni satu pasangan bakal calon menyerahkan syarat dukungan di Pilkada Manggarai Barat, dan dua lainnya di Pilkada Kabupaten Ngada," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang seperti dilansir Antara, Jumat, (21/2/2020).
Baca juga: Waketum Gerindra Sebut Akan Umumkan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Maret
Thomas mengatakan, untuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan adalah Fidelis Pranda-Belasiun Jeramun.
Pasangan ini menyerahkan 20.236 fotokopi KTP warga sebagai bentuk dukungan.
KPU Manggarai Barat menetapkan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 16.788 fotokopi KTP.
Di Kabupaten Ngada, pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani dan Fridus Muga-Herman Say, telah menyerahkan syarat dukungan.
Tapi, Thomas tak memerinci jumlah dukungan yang dikantongi pasangan tersebut.
KPU NTT, kata dia, belum bisa memprediksi berapa pasangan calon perseorangan yang akan bertarung di sembilan kabupaten yang menggelar pilkada.
Diketahui, Sebanyak sembilan kabupaten menggelar pilkada di NTT pada 2020.
Baca juga: Sistem Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bermasalah, Petugas Data Manual
KPU dari sembilan kabupaten itu memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan menyetorkan syarat dukungan mereka sejak 19 hingga 23 Februari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.