PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus pencurian diberi kesempatan keluar ruang tahanan saat orangtuanya meninggal di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (12/2/2020).
Dikawal aparat kepolisian, JD yang dijerat Pasal 363 KUHP berangkat menuju pemakaman bapaknya di Kelurahan Bacang.
"Pengawalan dilakukan karena tersangka masih dalam proses penahanan oleh penyidik Polres Pangkal Pinang," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman S, dalam pesan tertulis, Rabu.
Baca juga: Rusuh di Rutan Kabanjahe, Tahanan Akan Dipindah ke Lapas Gusta
Dia menuturkan, tersangka diberi kesempatan keluar jeruji besi sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga yang tertimpa musibah.
Termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, ada jeda untuk berbelasungkawa.
Jadiman mengatakan, pengawalan tetap dilakukan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri dan melakukan tindak pidana lagi.
Pengawalan diamanahkan kepada Ipda Imam Satriawan selama proses pemakaman berlangsung.
Sesuai aturannya, tersangka JD ditahan selama 20 hari pertama sembari proses pemberkasan kasus oleh tim penyidik.
Baca juga: 4 Fakta Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Protes Hukuman Diborgol dan Dirantai hingga Tahanan Dievakuasi
Selanjutnya tersangka bakal disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mencuri.
JD diringkus karena diduga mencuri sejumlah barang di rumah warga di Pangkal Pinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.