SOLO, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo akan mulai memberlakukan tes psikologi sebagai satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Syarat tes psikologi tersebut diberlakukan mulai 14 Februari 2020.
Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Baca juga: Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.
"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," kata Busroni saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.
Baca juga: Siswa SMP Ponorogo Bikin Alat Pengaman Sepeda Motor dengan KTP dan SIM, Simak Caranya..
Pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.