Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang dan Buat Baru SIM di Solo Harus Ikut Tes Psikologi

Kompas.com - 12/02/2020, 17:05 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SOLO, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo akan mulai memberlakukan tes psikologi sebagai satu syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Syarat tes psikologi tersebut diberlakukan mulai 14 Februari 2020.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Baca juga: Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap di Kepolisian

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.

"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," kata Busroni saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.

Baca juga: Siswa SMP Ponorogo Bikin Alat Pengaman Sepeda Motor dengan KTP dan SIM, Simak Caranya..

Pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com