SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya sudah menerima pencabutan laporan terhadap Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, kini polisi sedang mengkaji kemungkinan penghentian kasus yang menjerat Zikria Dzatil.
"Sekarang kami masih tindak lanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).
Baca juga: Risma Sudah Cabut Laporan untuk Ibu Rumah Tangga yang Menghinanya
Risma sudah mencabut laporan penghinaan yang dilakukan Zikria di Polrestabes Surabaya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menyebutkan, surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya.
Dengan adanya surat pencabutan laporan itu, permasalahan Risma dengan ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu dianggap sudah selesai.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata Ira.
Baca juga: Meski Dimaafkan, Suami Zikria Dzatil Mengaku Tak Tenang jika Belum Bertemu Risma
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan.
Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.