Salin Artikel

Risma Cabut Laporan Penghinanya, Ini Respons Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, kini polisi sedang mengkaji kemungkinan penghentian kasus yang menjerat Zikria Dzatil.

"Sekarang kami masih tindak lanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Risma sudah mencabut laporan penghinaan yang dilakukan Zikria di Polrestabes Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati menyebutkan, surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya.

Dengan adanya surat pencabutan laporan itu, permasalahan Risma dengan ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, itu dianggap sudah selesai.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," kata Ira.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan.

Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/08/12595791/risma-cabut-laporan-penghinanya-ini-respons-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke