SURABAYA, KOMPAS.com - Desakan agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut laporan terhadap tersangka penghinaan Zikria Dzatil mulai bermunculan.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto menilai, penghinaan di media sosial itu tak akan membuat nama Risma tercemar.
"Penghinaan kepada Bu Risma itu sama sekali tidak membuat nama besarnya jatuh," kata Hariyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Kemenkes Periksa 50 Orang Terduga Terinfeksi Corona: 49 Negatif, 1 Masih Diteliti
Hariyanto meminta Risma mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya. Risma, kata dia, seharusnya memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Karena Bu Risma adalah tokoh nasional," kata Hariyanto.
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Zikria lewat media sosial Facebook itu sangat memprihatinkan.
Tapi, seharusnya Risma bisa menahan diri dan memperhatikan isu kebebesan berpendapat.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Sabu Cair dalam Kemasan Mainan Anak-anak Diduga Berasal dari Malaysia
Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Risma pun memaafkan Zikria. Tapi, hingga saat ini Wali Kota Surabaya itu belum mencabut laporan terhadap penghinanya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.