PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Batui, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan pasangan suami istri berinisial NA (34) dan FS (36).
Pasangan ini diamankan polisi lantaran menganiaya seorang perempuan penjual tahu berinisial PT (45).
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata SH mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bugis, Kecamatan Batui, sekitar pukul 06.00 Wita. NA terlibat adu mulut dengan PT saat hendak menaikkan dagangan tahunya di kapal antar pulau menuju Desa Ombolu, Batui Selatan, Minggu (3/2/2020).
Baca juga: Saling Ejek di Facebook Berujung Maut, Bapak dan Anak Aniaya Korban hingga Tewas
“Tiba-tiba pelaku NA menarik jilbab PT serta mencakar korban di bagian leher hingga korban terjatuh ke tanah. Tak lama kemudian datang suami NA, inisial FS dan langsung meninju mulut korban hingga berdarah dan menyebabkan korban pingsan," kata Yoga, yang dihubungi KOMPAS.com, Rabu (4/2/2020)
"Proses hukum sekarang masih berjalan, karena sampai saat ini korban tidak mencabut laporannya," tambahnya.
Pada saat kejadian, korban juga mengalami luka di bagian leher sebelah kanan karena dicakar, bibir pecah, serta gigi atas bagian depan goyang.
Baca juga: Peras dan Aniaya Pedagang dengan Timbangan Besi, 7 Preman di Samarinda Ditangkap
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suami istri itu saat ini masih mendekam di sel Polsek Batui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.