KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang penadah dan tiga pelaku pencurian modus pecah kaca di Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Bekasi.
"Dia jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Bimantoro saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Terjebak Macet, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ditangkap Polisi
Bimantoro menyebut, Tukul membeli barang hasil curian dari IY, MS, dan IR.
Dari ketiga pelaku yang berprofesi dept collector, seorang di antaranya residivis kasus yang sama tahun 2017.
"Mereka mengaku telah beraksi di 30 TKP di Karawang, Purwakarta, Bekasi dan Subang," kata Bimantoro.
Ketiganya, kata Bimantoro, mempunyai peran masing-masing mulai dari joki hingga yang bertindak mengeksekusi kendaraan.
"Sasarannya mereka tas dan barang berharga yang ditinggal dalam mobil yang terparkir," ujarnya.
Baca juga: Kelompok Curanmor di Ambon Ditangkap, 2 Pelaku Merupakan Residivis
Selain ketiga pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah di Bekasi.
Sementara dua pelaku lainnya tengah diburu polisi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang, laptop, tas, telepon genggam dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.