Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muda Mudi yang Caci Maki Polantas Dijerat UU ITE Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 30/01/2020, 10:55 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Muda mudi yang mencaci maki polisi lalu lintas di Purwakarta, Jawa Barat, dijerat Undang-undang ITE pencemaran nama baik.

Kedua pelaku yang diketahui warga Purwakarta ini berinisial AF (24) dan EH (26). Mereka kini sudah diamankan di Mapolda Jabar.

Postingan yang menghinann terhadap polantas yang sedang mengatur lalintas itu didapati Subdit V Siber Polda Jabar.

Postingan AF ini beredar di media sosial Instagram adapun akun instagram Aga Faisal.

Baca juga: Polisi Periksa Muda Mudi yang Caci Maki Polantas di Purwakarta

 

Tim kemudian melakukan profiling terkait postingan yang menghina anggota Polri itu, hingga akhirnya mengantongi identitas kedua pelaku.

"Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap orang-orang terdekat yang sering berinteraksi dengan yang bersangkutan," tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2020).

Polisi kemudian mendapati keberadaan kedua pelaku. Pelaku pria berinisial AF dan seorang perempuan berinisial EH ini berada di Jalan Mulya Asri, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Tim melakukan pengecekan di alamat tersebut dan didapati AF dan EH," kata Erlangga.

Adapun barang bukti yang diamankan dari AF, yakni berupa sebuah dompet warna cokelat berisi identitas KTP dan kartu ATM, dan 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari EH berupa 1 buah KTP atas nama EH, dan 1 unit ponsel merek iPhone X warna putih.

Baca juga: Viral Video 2 Muda-mudi Caci Maki Polantas di Purwakarta

Selanjutnya tim membawa keduanya menuju Markas komando Polda Jabar guna dimintai keterangan atas kaitannya dengan video viral yang dibuat mereka.

"Dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar dapat disimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat, maka dapat disimpulkan postingan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP," ucap Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com