MAGETAN, KOMPAS.com - Sepasang suami istri bernama Mispandi (48) dan Dewi Derita (46) ditangkap polisi gara-gara mengedarkan uang palsu.
Kedua warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ini ditangkap saat beraksi di salah satu pasar. Mereka telah membelanjakan uang palsu yang mereka punya di lima pasar yang ada di Kabupaten Magetan.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, suami istri ini mengaku membeli uang palsu dengan uang asli Rp 25 juta.
“Dari pengakuan pelaku membeli Rp 100 juta uang palsu dengan harga Rp 25 juta,” ujarnya di ruang kerja, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Viral Pria di Kalbar Bermain dan Tertawa Saat Digigit King Kobra Berkali-kali, Akhirnya Tewas
Sukatni menambahkan, dari pelaku, polisi mengamankan 9 bundel uang palsu pecahan Rp 100.000 bertuliskan "mainan" pada uangnya. Totalnya Rp 9 juta.
Saat ini, polisi masih menelusuri sisa uang palsu pelaku yang berjumlah sampai Rp 90 juta. Polisi juga masih menyelidiki dari mana pelaku membeli uang palsu tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman di mana pelaku membeli uang palsu dan di mana sisa uang palsu disimpan,” ucap Sukatni.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Aceh Terisolasi Virus Corona Wuhan, Uang Rp 50 Juta pun Tak Cukup...
Polisi mencatat, keduanya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan di toko-toko kecil pada pagi buta agar pedagang tidak mengetahui uang yang mereka gunakan adalah palsu.
Selain mengamankan 46 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan uang asli hasil kembalian saat belanja sebesar Rp 600.000, polisi juga mengamankan sebuah mobil Ayla yang digunakan untuk beraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.