Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Donki Jadi Pelaku Begal di Bali, Hasil Rampasan Dibagi-bagi

Kompas.com - 26/01/2020, 16:26 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Geng Donki yang menjadi pelaku pembegalan di Denpasar, Bali dibekuk polisi.

Geng yang isinya anak pelajar sekolah itu terbukti melakukan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Denpasar.

Dari keterangan yang didapat polisi, aksi kejahatan jalanan yang dilakukan geng tersebut sudah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.

Selama periode tersebut, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 35 juta. Uang hasil rampasan itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggotanya yang berjumlah 14 orang. Sebagian untuk beli alkohol.

"Setiap beraksi, para remaja ini mengantongi sekitar Rp 750.000 per orang. Uangnya dipakai untuk membeli minuman alkohol juga," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: 6 Bulan Jadi Begal, 14 Anak Bawah Umur di Bali Kantongi Rp 35 Juta

Polisi menangkap para pelaku sekitar pukul 22.00 WITA saat mereka berkumpul di kawasan Kesambi, Denpasar.

Adapun pelaku yang ditangkap adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

Penangkapan kepada para pelaku pembegalan itu setelah polisi mendapat laporan dari korban pembegalan.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dihadang oleh pelaku dari Geng Donki dan dipaksa menyerahkan ponsel yang dimiliki.

Setelah mendapatkan ponsel milik korban, para pelaku itu kemudian melarikan diri.

"Ini adalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok oleh nama gengnya, Geng Donki. Dalam kelompok ini, anggotanya adalah mayoritas pelajar di bawah umur," kata Ruddi, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Geng Donki Pelaku Begal di Bali Ditangkap Polisi, Isinya Anak-anak Sekolah

Ketika dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan 7 ponsel hasil rampasan yang dilakukan para pelaku.

Dari penyelidikan sementara, geng tersebut melakukan aksi pembegalan di lima lokasi berbeda di Denpasar, Bali.

Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan remaja lainnya.

Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Caroline Damanik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com