Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Geng Donki" Pelaku Begal di Bali Ditangkap Polisi, Isinya Anak-anak Sekolah

Kompas.com - 24/01/2020, 16:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 14 remaja yang masih duduk di bangku sekolah menamakan diri sebagai Geng Donki diringkus Polresta Denpasar, Senin (20/1/2020).

Mereka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan melakukan begal di lima tempat berbeda di Denpasar.

Baca juga: Video Kecelakaan dengan Kepala Korban Putus Beredar, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, ke-14 remaja itu adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

"Ini adalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kelompok oleh nama gengnya, Geng Donki. Dalam kelompok ini, anggotanya adalah mayoritas pelajar di bawah umur," kata Ruddi, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Tiga Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona Dirawat di Bali, 2 Anak-anak

Ruddi mengatakan, mereka ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA saat berkumpul di kawasan Kesambi, Denpasar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban pembegalan.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dan dihadang oleh para pelaku. Motornya diberhentikan dan para pelaku mengambil ponsel milik korban.

Baca juga: Kronologi Pelajar SMA Hilang 2 Bulan Lalu Ditemukan Tinggal Tengkorak

Dari penangkapan ini, polisi menyita 7 ponsel hasil begal. Sejak beraksi dalam geng ini enam bulan lalu, mereka meraup keuntungan dari kejahatannya hingga Rp 35 juta.

"Setiap beraksi, para remaja ini mengantongi sekitar Rp 750.000 per orang. Uangnya dipakai untuk membeli minuman alkohol juga," kata Ruddi.

Baca juga: Derita Sukiyah, Berteman Gelap hingga Rambut Jadi Sarang Tikus

Kini pihak kepolisian masih mendalami perjalanan Geng Donki tersebut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan remaja lain.

Sementara itu, atas perbuatannya, 14 anak remaja ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com