PADANG, KOMPAS.com-Terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Beni Aziz dicopot dari jabatannya sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019 yang dibacakan pada Rabu (22/1/2020) dan berkasnya dirilis di situs resmi DKPP.
Selain Beni Aziz, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada dua anggota KPU Bukittinggi Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni.
Dalam kasus yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan untuk dua anggota Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria dan Asneli Warni.
"Iya betul, ada sanksi dari DKPP untuk ketua dan dua orang anggota KPU Bukittinggi," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Cerita David Chalik, Artis yang Ikut Penjaringan Calon Wali Kota Bukittinggi Lewat Gerindra
Amnasmen menyebutkan dengan adanya sanksi untuk ketua KPU Bukittinggi tersebut maka akan ada pergantian posisi jabatan ketua KPU Bukittinggi.
"Sesuai dengan keputusan DKPP itu, maka akan ada pergantian ketua KPU Bukittinggi dalam waktu 7 hari ke depan," jelas Amnasmen.
Dalam keputusan DKPP itu disebutkan, ketua serta empat anggota KPU Bukittinggi, yakni Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni, Yasrul dan Heldo Aura dilaporkan oleh Fauzan Haviz selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi.
Selain itu, Fauzan juga melaporkan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dan dua anggota Bawaslu: Eri Vatria dan Asneli Warni.
Baca juga: Daftar ke Gerindra, Aktor David Chalik Ikut Pilkada Bukittinggi 2020
Dalam pengaduannya, Fauzan menyebut telah menyampaikan ada masalah internal dalam kepengurusan PAN di Bukittinggi kepada KPU Bukittinggi pada 12 Juni 2018.
Masalah tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah PAN, bahwa Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah.
Namun, KPU Bukittinggi kemudian menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari pengurus yang sudah dibatalkan SK-nya oleh Mahkmah PAN. Sementara, pendaftaran dari Fauzan ditolak.
Karena penolakan itu, Fauzan kemudian mengadukan KPU setempat ke Bawaslu Bukittinggi. Namun, Bawaslu memutuskan KPU Bukittinggi tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus itu.
Baca juga: SPBU Terbakar di Bukittinggi, Api Diduga dari Mobil yang Isi BBM dengan Tangki Tambahan
Pelapor kemudian melapor ke DKPP sehingga keluar keputusan dimana Ketua KPU Bukittinggi Beni Aziz diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Kemudian dua anggota KPU Bukittinggi Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni diberi sanksi peringatan keras.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada dua anggota Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria dan Asneli Warni yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sementara, dua anggota anggota KPU lainnya, Yasrul dan Heldo Aura serta Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dinilai tidak melanggar dan DKPP memerintahkan namanya direhabilitasi.
Baca juga: Kisah Enam Prajurit Wanita Bukittinggi, Polwan Pertama di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.