Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Server Rusak Disambar Petir, PNS di Daerah Ini Belum Gajian

Kompas.com - 08/01/2020, 18:29 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Hingga Rabu (8/1/2020), sebagian pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, belum menerima gaji. 

Sekretaris Kabupaten Takalar Muh Arsyad Taba yang dikonfirmasi Tribun membenarkan masalah ini.

Ia mengakui ada keterlambatan pembayaran gaji yang semestinya telah dicairkan pada 5 Januari.

Arsyad beralasan server Pemkab Takalar mengalami kerusakan karena tersambar petir, Jumat (3/1/2020).

Kerusakan itu menyebabkan pembayaran gaji yang selama ini dilakukan secara digital terhambat, bahkan tidak bisa dilakukan.

"Server yang biasa kita pakai tersambar petir. Ini musibah yang tidak kita rencanakan," ujar Arsyad saat dihubungi Tribun, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: 5 Kisah Penyelamatan Saat Bencana Alam, Gendong Bayi Cari Jalan Keluar hingga Selamatkan Anjing dan Kambing

Asryad menambahkan, server Pemkab Takalar masih dalam tahap perbaikan hingga saat ini.

Untuk sementara, Pemkab Takalar membayarkan gaji PNS secara manual. Hal itu, katanya, dilakukan secara bertahap sejak Selasa (7/1/2020) kemarin.

"Sudah mulai jalan secara manual, dua OPD sudah kita berikan. Mudah-mudahan semua bisa tuntas sampai akhir pekan ini," katanya.

Baca juga: Kisah di Balik Jas Hujan Kresek Jokowi Saat Tinjau Korban Banjir

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Takalar Muh Jabbir Bonto menyayangkan atas persoalan gaji PNS ini.

"Banyak konsisten yang ikut menyampaikan keluhan, termasuk keluarga. Semoga bisa segera gaji," katanya kepada Tribun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Gaji ASN Takalar Belum Dibayarkan, Sekretaris Kabupaten Bilang Begini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com