Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Sleman yang Cabuli 12 Muridnya Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Kompas.com - 07/01/2020, 19:46 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Seorang guru sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta, yang diduga mencabuli 12 muridnya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah polisi menetapkan guru berinisial S (48) sebagai tersangka.

"Sesuai dengan ketentuan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, Selasa (07/01/2020).

Sri Wahyuni menyampaikan, setelah diberhentikan sementara, nantinya status guru itu akan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

"Nanti untuk tindak lanjutnya apakah akan diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.

Baca juga: Hukuman Bagi Oknum Guru Cabul di OKI Akan Ditambah Sepertiga dari Ancaman

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan pada 13 Agustus 2019 saat kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya dan kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.

S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah. Saat itu S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika melapor, akan diberikan nilai C dan tidak lulus.

Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun

Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi yang menjadi korban S. Semuanya kelas enam SD. Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019. Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti. 

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com