JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian dari Polresta Jayapura, Papua, berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis ganja di Pelabuhan Jayapura.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, tersangka MB (21) tertangkap pada 3 Januari 2019, di area pemeriksaan tiket penumpang KM Dabonsoro, Pelabuhan Jayapura.
Menurut Gustav, pelaku awalnya terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan barang.
"Gerak-gerik tersangka mencurigakan dan kemudian diperiksa petugas, ditemukan 2 paket besar narkoba. Setelah dibuka, berisi 110 paket plastik bening ganja dengan berat total 3,2 kilogram," kata Gustav saat ditemui, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Jual Beli Uang Palsu di Surabaya, 1 Dollar AS Dijual Rp 8.000
Gustav menyebut, ganja tersebut senilai Rp 110 juta.
Menurut keterangan MB, ganja tersebut didapatkan dari seorang warga Papua Nugini.
Adapun, proses transaksi ganja terjadi di wilayah Kota Jayapura.
Selain MB, kini polisi tengah menyelidiki peran HM yang menyuruh tersangka ke Jayapura untuk membeli ganja dari BB.
"HM yang memberangkatkan MB pada 1 Januari 2019. Di Jayapura, MB berkomunikasi dengan BB yang merupakan warga PNG. Untuk pemesan dan penyedia barang masih diselidiki," tutur Gustav.
Baca juga: Cuaca Buruk, ASDP Tutup Semua Rute Pelayaran Ferry di NTT
Baca juga: Kasus Korban Mutilasi di Dalam Box dan Kulkas, 19 Orang Diperiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.