Salin Artikel

Polresta Jayapura Amankan Ganja Senilai Rp 110 Juta Asal Papua Nugini

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, tersangka MB (21) tertangkap pada 3 Januari 2019, di area pemeriksaan tiket penumpang KM Dabonsoro, Pelabuhan Jayapura.

Menurut Gustav, pelaku awalnya terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan barang.

"Gerak-gerik tersangka mencurigakan dan kemudian diperiksa petugas, ditemukan 2 paket besar narkoba. Setelah dibuka, berisi 110 paket plastik bening ganja dengan berat total 3,2 kilogram," kata Gustav saat ditemui, Senin (6/1/2020).

Gustav menyebut, ganja tersebut senilai Rp 110 juta.

Menurut keterangan MB, ganja tersebut didapatkan dari seorang warga Papua Nugini.

Adapun, proses transaksi ganja terjadi di wilayah Kota Jayapura.

Selain MB, kini polisi tengah menyelidiki peran HM yang menyuruh tersangka ke Jayapura untuk membeli ganja dari BB.

"HM yang memberangkatkan MB pada 1 Januari 2019. Di Jayapura, MB berkomunikasi dengan BB yang merupakan warga PNG. Untuk pemesan dan penyedia barang masih diselidiki," tutur Gustav.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/06/18151311/polresta-jayapura-amankan-ganja-senilai-rp-110-juta-asal-papua-nugini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke