Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/12/2019, 15:36 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - M, seorang ibu di Makassar ditetapkan menjadi tersangka setelah videonya menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), viral di media sosial.

M ditangkap di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Baca juga: Kasus Penamparan Siswi SD di Makassar oleh Seorang Ibu, Berawal dari Gagang Sapu Ijuk

Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, M ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).

M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com