Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/12/2019, 15:36 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - M, seorang ibu di Makassar ditetapkan menjadi tersangka setelah videonya menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), viral di media sosial.

M ditangkap di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Baca juga: Kasus Penamparan Siswi SD di Makassar oleh Seorang Ibu, Berawal dari Gagang Sapu Ijuk

Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, M ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).

M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.

Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Penampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor

Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.

"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko. (Penulis Kontributor Makassar, Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com