Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Jabar Batasi Angkutan Berat Saat Libur Nataru, Ini Titiknya

Kompas.com - 18/12/2019, 18:43 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan kendaraan berat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Pembatasan kendaraan berat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.

Kadishub Jabar Hery Antasari mengatakan, pembatasan ini mulai berlaku tanggal 20 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 pukul 24.00 WIB di ruas Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Sementara pada 25 Desember dimulai pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember pukul 24.00 di Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Baca juga: Ini 5 Alternatif Moda Transportasi yang Tersedia Saat Libur Nataru di Jateng

 

Juga pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB di Jalan Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi.

Ia menambahkan, ada pun kendaraan berat yang dilarang, yakni truk sumbu tiga ke atas. Kendaraan itu akan dilarang di beberapa jalan nasional dan tol dalam beberapa hari.

Sementara kendaraan berat yang diperbolehkan melintas selama angkutan Nataru yakni kendaraan yang mengangkut logistik kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

"Pelarangan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang," kata Hery saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Disebut Larang Perayaan Natal, Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah

Ia pun mengingatkan bagi pengusaha kendaraan berat agar tidak melanggar pembatasan selama libur Nataru tersebut. Pihaknya segera memetakan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.

"Bercermin pada saat angkutan lebaran kan ada stiker, ini sedang dipikirkan apakah Kemenhub mau ngeluarin stiker untuk yang dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut logistik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com