Salin Artikel

Dishub Jabar Batasi Angkutan Berat Saat Libur Nataru, Ini Titiknya

Pembatasan kendaraan berat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.

Kadishub Jabar Hery Antasari mengatakan, pembatasan ini mulai berlaku tanggal 20 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 pukul 24.00 WIB di ruas Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Sementara pada 25 Desember dimulai pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember pukul 24.00 di Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Juga pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB di Jalan Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi.

Ia menambahkan, ada pun kendaraan berat yang dilarang, yakni truk sumbu tiga ke atas. Kendaraan itu akan dilarang di beberapa jalan nasional dan tol dalam beberapa hari.

Sementara kendaraan berat yang diperbolehkan melintas selama angkutan Nataru yakni kendaraan yang mengangkut logistik kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

"Pelarangan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang," kata Hery saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (18/12/2019).

Ia pun mengingatkan bagi pengusaha kendaraan berat agar tidak melanggar pembatasan selama libur Nataru tersebut. Pihaknya segera memetakan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.

"Bercermin pada saat angkutan lebaran kan ada stiker, ini sedang dipikirkan apakah Kemenhub mau ngeluarin stiker untuk yang dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut logistik," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/18/18434491/dishub-jabar-batasi-angkutan-berat-saat-libur-nataru-ini-titiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke