Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelamar CPNS di Jawa Tengah Capai 53.908 Orang, 4.763 Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 17/12/2019, 13:32 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengumumkan jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai 53.908 orang.

Namun, dari jumlah pelamar tersebut sebanyak 4.763 pelamar tidak memenuhi syarat. Sementara, sebanyak 49.145 pelamar memenuhi syarat.

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, angka tersebut terhitung berdasarkan verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi Pengadaan CPNS Pemprov Jateng 2019 pada 14 November sampai 15 Desember 2019.

"Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah," jelas Wisnu di Semarang, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: BKN: 88 Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Wisnu menjelaskan, keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Alasan tidak memenuhi syarat bisa bermacam-macam. Pelamar dapat melihat di masing-masing akun. Mereka dapat mangajukan sanggahan selama tiga hari pada tanggal 16-18 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," ujar Wisnu.

Baca juga: Kapan Pelamar CPNS 2019 Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?

Wisnu menuturkan, syarat dan ketentuan masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Kami akan mulai pada tanggal 16-25 Desember 2019 untuk menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 26 Desember 2019 di laman https://bkd.jatengprov.go.id,” kata Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com