JEMBER, KOMPAS.com – Ambruknya atap Pendopo Kecamatan Jenggawah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai akibat kelalaian dari kontraktor.
Dalam kasus ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Terpadu dan Cipta Karya Kabupaten Jember mengaku sudah memberikan surat pemberhentian pengerjaan pada rekanan yang mengerjakan proyek.
Namun, surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak rekanan dan tetap dilakukan pengerjaan.
Akibatnya, diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pembangunan Pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah hingga berujung ambruk.
“Pelaksanaan pengerjaan dilakukan sejak 24 Juli 2019 - 21 November 2019 lalu. Tetapi, sejak pengerjaan sampai batas akhir, baru sekitar 55 persen pengerjaan selesai dilakukan oleh rekanan,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas PRKT Cipta Karya Deni Wijananto, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Kasus Robohnya Pendopo Kecamatan Jenggawah Mulai Diselidiki
Deni menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
“Jadi Dinas PRKT dan Cipta Karya masih akan menunggu hingga hal itu selesai,” kata dia.
Deni berharap segala prosedur pembangunan harus ditaati oleh rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan dan berkoordinasi dengan Dinas.
Sementara itu, Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jember Muhammad Kosim mengatakan, proses lelang pengerjaan pembangunan pendopo Kantor Kecamatan Jenggawah sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“PPK mengajukan lelang dan dilakukan proses oleh LPSE,” ucap Kosim.
Kemudian, menurut Kosim, rekanan mendaftar, lalu dilakukan proses tawar menawar hingga ditentukan pemenang lelangnya.
Kosim mengatakan, rekanan yang menang dalam lelang pembangunan ini tidak memiliki catatan hitam.
“Jika memiliki catatan hitam, maka akan terlempar melalui sistem,” kata Kosim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.