Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dobrak Pangkalan karena Elpiji Subsidi Langka, Perempuan Ini Divonis 6 Bulan

Kompas.com - 05/11/2019, 16:41 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Lhokseumawe menjatuhkan vonis enam bulan percobaan penjara untuk Mursidah.

Terdakwa dinyatakan bersalah terkait kasus perusakan pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Meunasah Masjid, Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada November 2018 lalu.

Putusan dibaca Ketua Majelis Hakim Jamaluddin di ruang sidang Garuda Kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) selama 10 bulan penjara.

“Terdakwa Mursidah dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, artinya Mursidah dalam perkara ini tidak tahan,” kata Jamaluddin.

Baca juga: Kapal Bermuatan Elpiji Terbakar di Riau, Dua Penumpang Hilang

Jamaluddin menyebutkan, dalam masa percobaan terdakwa tidak boleh melakukan masalah baru yang dapat merugikan orang lain.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum menyikapi vonis pengadilan itu. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir merespon hasil final pengadilan negeri itu.

Kuasa hukum Mursidah, Zulfan Zainuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terdakwa

“Kami apresiasi dan selanjutnya akan berdiskusi dengan Bu Mursidah,” katanya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 507 Tabung Gas Elpiji

Di luar gedung pengadilan, ratusan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi demonstrasi meminta hakim membebaskan Mursidah.

Pasalnya, aksi Mursidah mendobrak pangkalan elpiji karena menduga ada permainan sehingga elpiji langka untuk masyarakat miskin.

Setelah mendengar putusan Mursidah, wanita miskin yang suaminya baru meninggal pekan lalu itu menangis haru.

Dikeliligi mahasiswa dan menggendong anaknya dia tak kuasa menahan tangis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com