SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, akan menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda berlakunya UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.
"Prinsipnya kita tetap semangat kerja apa pun itu, kita tetap pelaksana. Kita tunggu saja sampai tanggal 17 Oktober, sekarang ini tinggal dua hari," kata Basaria di Surabaya, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Perppu KPK Makin Hari Makin Jauh
Meski sebelumnya banyak demonstrasi dari mahasiswa yang mendukung agar UU KPK hasil revisi dibatalkan, Basaria berharap tidak ada lagi demonstrasi serupa.
Menurut dia, pendapat bisa disampaikan dengan baik dan damai.
Sejumlah perwakilan mahasiswa universitas di Jakarta memberi tenggat kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK hari ini, 14 Oktober.
Terkait hal itu, Basaria mengaku tetap akan menunggu kebijakan presiden.
"Kita tunggu saja, kita tetap kerja. Perppu enggak perppu kita tetap kerja," ujar Basaria.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Perppu KPK mesti dikeluarkan karena ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berpotensi melemahkan KPK.
Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap bila perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangkan pada 17 Oktober.