Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Basaria: Kita Tunggu Sampai 17 Oktober

Kompas.com - 14/10/2019, 16:56 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, akan menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda berlakunya UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.

"Prinsipnya kita tetap semangat kerja apa pun itu, kita tetap pelaksana. Kita tunggu saja sampai tanggal 17 Oktober, sekarang ini tinggal dua hari," kata Basaria di Surabaya, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Perppu KPK Makin Hari Makin Jauh

Meski sebelumnya banyak demonstrasi dari mahasiswa yang mendukung agar UU KPK hasil revisi dibatalkan, Basaria berharap tidak ada lagi demonstrasi serupa.

Menurut dia, pendapat bisa disampaikan dengan baik dan damai.

Sejumlah perwakilan mahasiswa universitas di Jakarta memberi tenggat kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK hari ini, 14 Oktober.

Terkait hal itu, Basaria mengaku tetap akan menunggu kebijakan presiden.

"Kita tunggu saja, kita tetap kerja. Perppu enggak perppu kita tetap kerja," ujar Basaria.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Perppu KPK mesti dikeluarkan karena ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berpotensi melemahkan KPK.

Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap bila perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangkan pada 17 Oktober.

"Kita berharap, masih sangat berharap, kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan, ada lebih 26 kelemahan KPK," kata Laode kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Laode: Kami Sangat Berharap Presiden Terbitkan Perppu Tunda UU KPK

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK.

Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com