Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Kondisi 3 Perahu Peninggalan Kolonial Belanda di Dasar Bengawan Solo

Kompas.com - 11/10/2019, 14:04 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Tim dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur akhirnya dapat melakukan identifikasi dan analisa awal terhadap tiga perahu bekas kolonial Belanda yang karam di dasar Bengawan Solo.

Perahu tersebut sebelumnya ditemukan warga di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur.

Setelah memiliki bayangan terkait bentuk hingga ukuran perahu-perahu tersebut, tim BPCB Jawa Timur juga berhasil mengidentifikasi kondisi perahu yang saat ini masih terbenam di dasar Bengawan Solo setelah melakukan penyelaman.

Baca juga: BPCB Jatim: 3 Perahu Bekas Kolonial Belanda Terbuat dari Baja

"Pada perahu pertama itu kami temukan adanya lubang dengan diameter 20 sentimeter di bagian buritan, dengan rekahan baja mengarah ke bagian sisi luar perahu," ujar arkeolog dari BPCB Jawa Timur (Jatim), Wicaksono Dwi Nugroho, yang ikut terjun langsung dalam tinjauan bersama tim BPCB, saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

"Sementara, pada perahu kedua, kami temukan lubang di bagian dasar sisi belakang, dengan diameter 15 sentimeter dan rekahan baja mengarah ke sisi luar," ucap dia.

Sehari sebelumnya, Wicaksono bersama tim dari BPCB dengan didampingi perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lamongan, sempat meninjau lokasi sekaligus melakukan penyelaman ke dasar Bengawan Solo untuk melihat lebih dekat perahu-perahu yang karam tersebut.

Baca juga: 3 Perahu di Dasar Bengawan Solo Dipastikan Cagar Budaya Bekas Zaman Belanda

"Kedua sisi dalam perahu juga ditemukan pipa yang menempel sepanjang sisi dalam, yang kami perkirakan berfungsi sebagai pegangan. Sementara, pada bagian sisi atas buritan, ditemukan lubang dengan diameter 1 sentimeter yang diperkirakan sebagai tempat dudukan mesin," ungkap dia.

BPCB sebelumnya juga sudah menyatakan, ketiga perahu yang ditemukan karam di dasar Bengawan Solo ini memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com