Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPCB Jatim: 3 Perahu Bekas Kolonial Belanda Terbuat dari Baja

Kompas.com - 11/10/2019, 13:26 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Setelah melakukan tinjauan dan penyelaman, tim dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur akhirnya berhasil mengidentifikasi tiga perahu yang karam di dasar Bengawan Solo, yang ditemukan warga di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur.

Menurut analisa dari tim BPCB Jawa Timur, ketiga perahu itu memiliki bentuk dan ukuran hampir sama, dengan terbuat dari bahan baja.

Sehingga, kuat dugaan jika perahu-perahu itu merupakan bekas peninggalan zaman kolonial Belanda.

Baca juga: 3 Perahu di Dasar Bengawan Solo Dipastikan Cagar Budaya Bekas Zaman Belanda

"Ada tiga buah perahu yang terbuat dari bahan baja, dengan ketiganya memiliki bentuk yang sama. Secara keseluruhan berbentuk segitiga, dengan bagian buritan berbentuk persegi dan bagian depan diperkirakan meruncing," ujar arkeolog dari BPCB Jawa Timur (Jatim), Wicaksono Dwi Nugroho, saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Wicaksono yang ikut terjun langsung bersama tim dari BPCB saat melakukan tinjauan, Kamis (10/10/2019) kemarin, lantas memprediksi ukuran perahu-perahu yang karam di dasar Bengawan Solo tersebut.

"Untuk lebar buritan berukuran 1,5 meter, dengan panjang perahu diperkirakan mencapai 5 meter dan tingginya sekitar 78 sentimeter," ujar dia.

Saat ini, perahu-perahu tersebut masih terbenam di dasar Bengawan Solo, dengan sebagian besar bagian perahu masih tertutup lumpur.

Baca juga: BPCB Jatim Tinjau Lokasi Penemuan 3 Perahu Diduga Peninggalan Kolonial Belanda

 

Karena itu, BPCB berharap perahu dapat diangkat ke permukaan sehingga bisa dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut.

"Ketiga perahu itu terbenam di dalam lumpur, dengan orientasi hadap tidak beraturan," kata dia.

BPCB sebelumnya juga sudah menyatakan, ketiga perahu yang karam di dasar Bengawan Solo ini memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com