Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Putra Risma Akan Bersaksi di Sidang Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Kompas.com - 10/10/2019, 18:21 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Nama Fuad Bernardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, masuk dalam daftar yang akan bersaksi dalam sidang kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Fuad, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan 40 saksi lainnya.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki enggan menyebut peran Fuad secara detail dan kapan yang bersangkutan akan bersaksi di pengadilan.

"Semua saksi termasuk Fuad akan dipanggil untuk bersaksi, karena namanya masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya usai sidang lanjutan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: 6 Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Jalani Sidang Perdana

Nama para saksi, kata dia, tercantum dalam dua berkas terpisah.

Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya.

Awal pekan lalu, keenam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 192 ayat 1 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membuat tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Baca juga: Jaksa Sebut Berkas Kasus Jalan Gubeng Surabaya Lengkap

Keenam tersangka dipisah menjadi 2 berkas perkara berbeda. Berkas pertama atas tersangka Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko. sebagai Manajer PT NKE.

Sementara berkas kedua atas nama tersangka Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur enginering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.

Sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu akibat aktivitas proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com