Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 07/10/2019, 17:41 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng menjalani sidang perdana, Senin (7/10/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum keenam terdakwa tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Rully Mutiara, Dhini Ardhany, dan Rakhmad Hari Basuki, keenam terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal 192 ayat 1 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membuat tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum dapat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya?

Kuasa hukum keenam terdakwa, Jansen Sialoho, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Karena pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada pledoi atau pembelaan atas tuntutan nantinya," kata Jansen.

Keenam tersangka dipisah menjadi 2 berkas perkara berbeda. Berkas pertama atas tersangka Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE), Aris Priyanto, sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko. sebagai Manajer PT NKE.

Sementara berkas kedua atas nama tersangka Ruby Hidayat Project Manajer PT Saputra Karya (PT SK), Lawi Asmar Handrian, sebagai struktur engineering atau struktur teknik (PT SK), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK.

Baca juga: Polda Jatim: Putra Risma Tak Terlibat Perizinan Proyek di Jalan Raya Gubeng

Amblesnya jalan raya Gubeng Surabaya

Sebagian badan jalan di Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.Dishub Surabaya Sebagian badan jalan di Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.
Sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu akibat aktifitas proyek pengembangan rumah sakit Siloam Surabaya.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.

Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

Baca juga: Polisi Sebut 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com