KOMPAS.com - Pasangan suami istri MAS (18) dan LP (19) diamankan warga karena diduga akan membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Ibu muda tersebut dilihat warga usai melahirkan bayinya di pinggir Jalan Kresek, Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Minggu (6/10/2019) pukul 23.45 Wita.
Kepala Polsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, dari keterangan saksi Mujiyanto kalau ia melihat pasangan muda ini diduga hendak membuang bayi.
Di dekatnya terlihat gulungan selimut di tanah dan terdengar tangisan bayi, namun saat didekati kedua pasangan ini tiba-tiba hendak kabur.
Merasa curiga saksi pun langsung mengamankan keduanya dan melaporkannya ke polisi.
Namun sayang, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 06.15 Wita.
Setelah dimintai keterangan, polisi akhirya menetapkan kedua pasangan ini sebagai tersangka karena membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Berikut fakta selengkapnya:
Nyoman mengatakan, saat itu saksi Mujiyanto sedang melintas di sekitar lokasi kejadian.
kemudian ia melihat sepasang suami istri tersebut sedang berdiri di dekat motornya, di dekatnya terlihat gulungan selimut di tanah dan terdengar tangisan bayi.
Mujiyanto langsung berhenti dan mendekatinya. Namun, kedua orang tersebut tiba-tiba hendak pergi.
Karena curiga, saksi langsung mengamankan keduanya. Tak lama kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Diduga Akan Buang Bayinya, Pasangan Suami Istri di Bali Diamankan
Dari pengakuan sang laki-laki LP, sambung Nyoman, kalau ia dan MAS sudah menikah dan datang ke Bali sekitar tiga minggu lalu. Saat itu, istrinya sudah hamil lima bulan.